|
Thumbnail
Laku Emas Indonesia #PGID000166

E-Voucher Laku Emas Rp 500.000

EVOUCHER LAKU EMAS Rp 500.000

# EVOUCHER LAKU EMAS # lakuemas
Berlaku selama 30 hari setelah pembelian

IDR 510.000


IDR 510.000

Stok Tersisa : 10

Kategori
investment


Lakuemas Indonesia adalah platform digital jual beli emas yang memudahkan masyarakat berinvestasi emas secara aman, praktis, dan terpercaya.

  1. Nominal Voucher Emas Digital dapat ditukarkan di Aplikasi LAKUEMAS pada menu “Redeem Voucher”.
  2. Voucher Emas Digital hanya dapat digunakan 1 (satu) kali.
  3. Masa berlaku Voucher Emas Digital mengikuti tanggal yang tertera pada aplikasi Paysgift saat pembelian e-voucher.
  4. Jika voucher tidak digunakan dalam masa berlaku, maka voucher akan hangus dan tidak dapat dikembalikan; hal ini bukan tanggung jawab Lakuemas maupun Paysgift.
  5. Voucher Emas Digital tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
  6. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Customer Service LAKUEMAS: WhatsApp 081211855436 / [email protected].
  7. Voucher Emas Digital akan otomatis dikonversikan ke dalam gramasi emas sesuai harga emas saat penukaran pada aplikasi Lakuemas.
  8. Voucher Emas Digital yang telah dibeli tidak dapat ditukar kembali menjadi uang tunai dengan alasan apa pun.
  9. Lakuemas berhak membatalkan atau menghanguskan voucher jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, merugikan, melanggar hukum, atau jika pengguna terdaftar dalam daftar hitam.
  10. Kesalahan memasukkan email saat pembelian voucher bukan tanggung jawab Lakuemas dan Paysgift.
  11. Pengguna menyatakan sepakat untuk tidak menggunakan aplikasi Lakuemas dan Paysgift untuk aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindakan melawan hukum lainnya.
  12. Lakuemas dan Paysgift tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kode voucher oleh pihak mana pun.
  13. Selain ketentuan ini, pengguna wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi Lakuemas.
  14. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  15. Segala tindakan yang dikategorikan sebagai kecurangan atau tindakan pidana akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.


Informasi Lebih Lanjut:

Produk dalam Merek
Lihat Semua
Product dalam Kategori
Lihat Semua